Komnas HAM Geram dengan Penilaian Memihak Putri Candrawathi Istri Tersangka Ferdy Sambo

- 13 September 2022, 16:34 WIB
Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah RI.
Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah RI. /Antara/Helmut Timothy/Yovita Amalia/Rinto A Navis

Baca Juga: LPSK Bongkar 6 Kejanggalan Temuan Komnas HAM atas Putri Candrawathi yang Mengaku Diperkosa Brigadir J

Kedua, Komnas HAM meminta kepada Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan, atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

"Seperti yang sekarang kita alami, anggota Polri-nya bahkan pejabat tingginya yang melakukan tindak kekerasan atau penyiksaan itu. Maka diperlukan suatu mekanisme pencegahan dan pengawasn berkala," kata Taufan.

Ketiga, melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.

Keempat, Komnas HAM meminta untuk mempercepat proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di Polri.
Kelima, Komnas HAM meminta untuk memastikan infrastruktur untuk pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaanya.

Baca Juga: LPSK Bongkar 6 Kejanggalan Temuan Komnas HAM atas Putri Candrawathi yang Mengaku Diperkosa Brigadir J

"Kita tahu ini Undang-Undang baru yang diputuskan pada tahun ini. Masih dibutukan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya," kata Taufan, berharap pemerintah memastikan peraturan pelaksanaan UU TPKS.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah