CATAT! Daftar Lengkap Tarif Ojol Terbaru, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Pelanggan Jangan Kaget!

- 28 Agustus 2022, 19:28 WIB
CATAT! Daftar Lengkap Tarif Ojol Terbaru, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Pelanggan Jangan Kaget!
CATAT! Daftar Lengkap Tarif Ojol Terbaru, Berlaku Mulai 29 Agustus 2022, Pelanggan Jangan Kaget! /Dok. PikiranRakyat-Depok

ZONA SURABAYA RAYA- Bagi pelaggan ojek online atau Ojol jangan kaget. Mulai Senin 29 Agustus 2022 ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tarif baru.
Simak baik-baik, daftar lengkap tarif ojol terbaru yang resmi diberlakukan pemerintah ini.

Meski tarif baru ojol ini sempat terunda karena didemo para driver (pengemudi), namun kebijakan itu tetap diberlakukan melalui
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dalam beleid terbaru ini, tarif ojol terbagi dalam 3 zona. Ada tarif batas atas dan batas bawah serta biaya jasa minimal per 5 kilometer (Km) pertama.

Dari aturan baru tarif ojol, kenaikan paling terasa di Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Baca Juga: VIRAL, Video Wali Kota Eri Cahyadi Menangis di Depan Ibu-ibu Driver Ojol, Netizen: Regenerasi Terbaik Bu Risma

Tarif ojol di wilayah tersebut mengalami kenaikan hingga Rp5 ribu untuk biaya jasa minimal.

Semula tarif hanya di rentang Rp8.000-Rp10.000, kini menjadi Rp13.000-Rp13.500.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Driver Ojol tewas Terlindas trailer di Kalianak

Berikut ini rincian tarif ojol terbaru Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Pikiran Rakyat Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah