ZONA SURABAYA RAYA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan satu permintaan khusus dari justice Collaborator Bharada E.
Sebelumnya, LPSK sudah menindaklanjuti sekaligus menyetujui permohonan perlindungan sebagai justice Collaborator yang diajukan oleh Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Lantaran itu, LPSK bakal melindungi Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan institusi penegak hukum untuk membongkar misteri kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain telah menyetujui perlindungan, LPSK juga bersikap proaktif untuk satu permintaan khusus dari Bharada E.
Baca Juga: Nikita Mirzani Beberkan Awal Mula Kenal Ferdy Sambo
Melansir PMJ News, Senin, 22 Agustus 2022, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pihaknya terus melakukan pendampingan pada Bharada E selain memberikan hak istimewa justice Collaborator yang memungkinkan mendapat perlakuan khusus.
Selain mendapat perlindungan, Bharada E pun berpotensi untuk mendapatkan penghargaan dari penegak hukum.
Baca Juga: HARI INI, Hasil Autopsi Ulang Brigadir J yang Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Diumumkan
"Terakhir haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim," tutur Hasto.
"Kita harap hakim memperhatikan secara sungguh-sungguh rekomendasi LPSK tentang justice collaborator ini pada yang bersangkutan," sambungnya.