Penyidik Hentikan Proses Hukum Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Bareskrim: Tidak Ada Peristiwanya

- 13 Agustus 2022, 09:17 WIB
Dirtipidum Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, 12 Agustus 2022.
Dirtipidum Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, 12 Agustus 2022. /Antara/Laily Rahmawaty/

ZONA SURABAYA RAYA - Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan proses hukum laporan dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, laporan dugaan pelecehan tersebut dibuat oleh Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshuan Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, ada juga laporan percobaan pembunuhan yang dilaporkan oleh Briptu Marten Gabe, dengan korban Bharada Eliezer sedangkan terlapor adalah Brigadir J.

Terkait hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membeberkan, penyidikan pada dua perkara pelecehan dan percobaan pembunuhan tersebut dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana.

Baca Juga: Terima SPDP dari Penyidik Bareskrim, Kejagung Janji Profesional Tangani Perkara Ferdy Sambo

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana,” ungkap Andi dikutip dari Antara, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Brigjen Andi merinci, waktu peristiwa dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Terbaru! Akhirnya Ferdy Sambo Mengakui Sebagai Dalang Utama Drama Duren Tiga

Pada laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual itu, korban adalah istri Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi dengan terlapor sebagai Brigadir J.

Kemudian soal laporan kedua yaitu tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 junto Pasal 53 KUHP dengan pelapor adalah Briptu Marten Gabe.

Dalam laporan kedua tersebut korban adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan terlapor adalah Brigadir J.

TKP untuk laporan kedua juga mengambil tempat yang sama dengan laporan pertama yaitu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan terjadi pada hari Jumat, 8 Juli 2022.

Dirtipidum menambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus Irjen Ferdy Sambo, dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.

Sekarang ini, sambung Brigjen Andi, para penyidik tengah berkonsentrasi untuk menuntaskan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Deolipa Yumara 'Ngoceh' Dicopot, Ini Pengacara Baru Bharada E Tangani Kasus Brigadir J vs Irjen Ferdy Sambo

"Saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir J,” kata Andi.

  • Dua laporan termasuk upaya menghalangi proses hukum

Andi menuturkan, kedua laporan tersebut masuk dalam kategori sebagai upaya untuk menghalangi penyidik dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Soal Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Bakal Dikonfrontir? Sore Ini Diperiksa Komnas HAM

"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340,” tegas Andi.

Penyidik yang menangani laporan polisi tersebut pun tengah melakoni pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut adalah sebagai konsekuensi dari laporan yang tidak terbukti ada peristiwa dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.

Irjen Pol Ferdy Sambo pun sudah membuat pernyataan terkait motif dirinya merencanakan pembunuhan Brigadir J, yaitu karena adanya kejadian di Magelang yang melukai harkat martabat keluarganya.

Andi juga mengatakan bahwa hal tersebut sudah dijawab oleh penyidik dengan pengungkapan laporan polisi Pasal 340 KUHP.

"Ini sudah terjawab di laporan polisi 340, katanya ada motif kan kejadiannya di Magelang," tutup Andi.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah