Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Tersangka Ferdy Sambo Terungkap, Kapolri: Itu Pemicunya!

- 10 Agustus 2022, 12:16 WIB
Irjen Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi
Irjen Ferdy Sambo bersama istri Putri Candrawathi /Instagram/@divpropampolri/

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x