Jangan Ketinggalan! Beli Minyak Goreng Murah Bisa Pakai PeduliLindungi Senin 27 Juni 2022

- 24 Juni 2022, 18:55 WIB
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

ZONA SURABAYA RAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritimandan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan sosialisasi proses jual beli MGCR akan dimulai pada Senin, 27 Juni 2022 mendatang, selama 14 hari.

Sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) siap menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga tata kelola distribusi menjadi lebih akuntabel dan terpantau dari produsen hingga konsumen.

Penggunaan PeduliLindungi akan difungsikan sebagai alat pemantau dan pengawasan untuk mengantisipasi adanya penyelewengan.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” tegas Luhut, Jumat 24 Juni 2022.

Baca Juga: Kabar Baik Mendag Bakal Luncurkan Minyak Goreng Harga Rp14 Ribu per Liter

Selanjutnya proses jual beli MGCR bakal menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), bagi yang tidak memiliki aplikasi.

“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” terang Luhut dalam keterangan resminya.

Adapun pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg atau 10 liter per hari untuk satu NIK dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

“MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih,” ungkap Luhut.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Setkab Youtube Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah