Dalam artikel asli itu, beberapa pihak juga merespons terkait ucapan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: DEAL! Persebaya Disebut Sudah Sepakat dengan Striker Asing Ternama, Mengarah ke Luc Castaignos
Selain itu, pada artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com tersebut tak satu pun pernyataan yang menyinggung soal dana haji, apalagi dikaitkan dengan pembangunan IKN Nusantara.
Dengan fakta tersebut, Ahmad Fauzin kembali menegaskan bahwa Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebab, menurutnya, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Dia menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola haji, karena kewenangannya telah diamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (Yunita Amelia Rahma/Pikiran Rakyat)
Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Penyebar Hoaks Memanipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat, Menag Ikut Jadi Korban" pada Minggu, 8 Mei 2022. ***