Mudik Lebaran 2022, Angkutan Barang Dibatasi

- 29 April 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi. Mudik Lebaran 2022, Angkutan Barang Dibatasi
Ilustrasi. Mudik Lebaran 2022, Angkutan Barang Dibatasi /Pixabay.com/Schwoaze

ZONA SURABAYA RAYA - Selama pelaksanaan mudik lebaran 2022, operasional angkutan barang baik yang melintas di ruas jalan tol maupun ruas jalan nasional dibatasi. 

Hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.

Sebagai tindak lanjut dari SE Menhub tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo akan bersinergi dengan pihak kepolisian terutama di pos-pos pengamanan mudik lebaran 2022.

“Di masing-masing pos pengamanan lebaran 2022 tersebut, ada dua orang personil Dishub dan Polri. Salah satunya adalah memantau pergerakan angkutan barang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan SE Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022,” kata Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Taufik Alami, seperti dikutip dari laman Pemkab Probolinggo, Jum'at 29 April 2022.

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Raya Idul Fitri 2022 Beserta Cara Membuatnya, Gratis dan Sangat Mudah!

Sesuai dengan SE tersebut jelas Taufik, jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya adalah kendaraan barang dengan kereta gandeng, kendaraan pengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan serta kendaraan barang bersumbu tiga/lebih.

“Apabila nanti ada pelanggaran terhadap ketentuan SE Menteri Perhubungan terkait pembatasan operasional angkutan barang ini, tentunya akan ada penindakan yang dilakukan pihak kepolisian,” jelasnya.

Menurut Taufik, pembatasan operasional angkutan barang tersebut meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

“Selain itu, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu,” terangnya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Pemkab Probolinggo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x