ZONA SURABAYA RAYA -Merespons kasus Covid-19 varian Omicron yang makin ramai, Pemerintah pun menetapkan 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.
Daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto mengatakan, penetapan itu dilakukan guna mencegah transmisi Covid-19 varian Omicron dari luar negeri ke Indonesia. Elfrida Chania S/PRMN Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN