RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Belum Disahkan, Ini Perintah Jokowi

- 4 Januari 2022, 19:35 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /Instagram @jokowi/

ZONA SURABAYA RAYA - Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum juga disahkan sejak dibahas pada 2016 lalu.

Karena Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual tersebut masih dibahas, Presiden RI Joko Widodo meminta agar segera disahkan.

"Saya berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan. Supaya dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan di tanah air," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Untuk mempercepat pengesahan tersebut, Jokowi menyatakan telah memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 Baca Juga: Pasar Besar Ngawi Diresmikan Presiden Joko Widodo, Upaya Mendorong Pemulihan Ekonomi Jawa Timur

Perintah Jokowi kepada dua kementerian tersebut agar langsung berkoordinasi dengan DPR tentang apa saja yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pengesahan RUU-nya.

 

"Untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual. Agar ada langkah-langkah percepatan," ujar Jokowi.

 

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah