"Kami harapkan seluruh masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri, untuk memahami isi dari kebijakan tersebut. Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah," kata Wiku.
Wiku menjelaskan, aturan kedatangan dari luar negeri itu salah satunya adalah wajib menjalani karantina selama 10 hingga 14 hari.
Baca Juga: KAI Siap Operasikan KA Sesuai Protokol Kesehatan pada Natal dan Tahun Baru 2022
Menurutnya, durasi karantina tersebut dinilai cukup untuk memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi Covid-19 di dalam tubuh penderita.
Termasuk test PCR sebanyak dua kali untuk mengetahui apakah yang bersangkutan masih menderita Covid-19 atau tidak.***