Lolos Dari Jeruji Penjara Karena Sopan, Netizen Bandingkan Kasus Rachel Vennya dan Nenek Asyani

- 13 Desember 2021, 17:05 WIB
Dinilai Sopan Kepada Hakim, Rachel Vennya yang Tersandung Kasus Pelanggaran Aturan Karantina Covid-19 Tidak Ditahan
Dinilai Sopan Kepada Hakim, Rachel Vennya yang Tersandung Kasus Pelanggaran Aturan Karantina Covid-19 Tidak Ditahan /FAUZAN/ANTARA FOTO
ZONA SURABAYA RAYA - Jagad sosial media terutama Twitter diramaikan dengan viralnya putusan hakim terkait kasus selebgram Rachel Vennya.
 
Seperti yang diketahui, Rachel Vennya diputuskan menjalani masa percobaan 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat 10 Desember 2021 lalu.
 
Yang membuat netizen gregretan ialah tidak ditahannya Rachel Vennya karena putusan hakim yang dirasa mengada-ada dan mengganggap bahwa selama menjalani sidang Rachel Vennya berperilaku sopan.
 
Hal ini membuat netizen menyamakan kasus Rachel Vennya dengan kasus yang menimpa nenek Asyani.
 
Beberapa waktu lalu, Nenek Asyani didakwa mencuri dua kayu jati Perhutani untuk dijadikan dipan tempat tidurnya. Dihadapan hakim, nenek Asyani membela diri dengan mengatakan itu pohon yg ditanamnya bersama suami sambil bersimpuh di depan hakim, dan tetap dihukum 1 tahun.
 
 
Akibat dua peristiwa ironi tersebut, banyak dari netizen mempertanyakan keadilan hukum bagi kedua tersangka yakni Rachel Vennya dan nenek Asyani. 
 
Akun Twitter bernama @RajaTemlen membandingkan kasus suap Rachel Vennya dan kasus nenek Asyani dalam komentarnya di tagar Nenek Asyani yang trending di Twitter.
 
"Rachel Vennya divonis bersalah kabur dari karantina usai pulang dari AS. Padahal mengaku memberi suap, tapi tak ditahan. Nenek Asyani nanam pohon, hanya ambil batangnya buat kayu bakar, udah sujud minta maaf depan hakim, masih di vonis dan dipenjara 1 thn. NEGERI IRONI," ujarnya. 
 
 
Senada dengan unggahan akun Twitter bernama @Flying_bird0510, dirinya membandingkan dua kasus tersebut dengan hukum yang hanya berlaku untuk rakyat jelata.
 
"Nenek Asyani sudah bersimpuh dihadapan hakim, masih di kenakan hukuman penjara 1 tahun. Rachel venya yang dianggap terlalu sopan, tapi menyuap petugas. tidak ditahan. Hukum di negeri ini berlaku hanya sebatas untuk rakyat jelatanya saja. makin ruwet aja hukum dinegara ini," ujarnya
 
Rachel Vennya sendiri didakwa bersalah dalam kasus dalam kasus pelanggaran karantina seusai pulang dari Amerika Serikat.
 
Pada saat persidangan, Rachel Vennya mengakui bahwa dirinya telah menyuap petugas karantina sebanyak 40 juta Rupiah. ***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah