Tetapkan Aturan Baru, Ini 19 Negara yang Kewarganegaraanya Bisa Masuk ke Indonesia

- 22 November 2021, 21:05 WIB
ilustrasi .
ilustrasi . /instagram.com/@keretaapikita

 

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah mulai  membuka pintu kedatangan internasional. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia secara bertahap.

 

Saat ini hanya ada 19 negara yang kewarganegaraannya dengan status wisatawan boleh datang ke Indonesia. Namun hanya melalui Pulau Bali dan Kepulauan Riau.

 

Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang 19 Negara Asing Warga Negaranya Diizinkan Datang ke Indonesia.

 

Pemerintah Indonesia telah memberikan izin kepada wisatawan dari 19 negara untuk masuk Indonesia secara langsung hanya ke Pulau Bali dan Kepulauan Riau, berikut daftar 19 negara tersebut.

Baca Juga: Peradi Surabaya Himbau Jangan Ada Kriminalisasi Terhadap Advokat

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah