Kartu Prakerja Gelombang 22 Segera Dibuka, Begini Trik Lolos agar Dapat Rp3,5 Juta

- 7 Oktober 2021, 19:03 WIB
Program Kartu Pra Kerja.
Program Kartu Pra Kerja. /Tangkap layar laman prakerja.go.id

Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih dan memberi evaluasi. Hanya dengan cara ini, produk bisa terus diperbaiki, tumbuh dan relevan. 

Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

Baca Juga: VIDEO: Gempa Bumi Berkekuatan 5,7 SR, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas

Berikut persyaratan wajib calon peserta untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 22:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Apabila sudah memenuhi persyaratan, calon peserta bisa menyiapkan diri untuk melakukan pendaftaran. Berikut tata cara pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 22:

Baca Juga: Antisipasi Uang Palsu, Kepala Deputi Kantor Perwakilan BI Ingatkan 3D

  1. Pendaftaran. Peserta bisa mendaftar dengan mengisi data diri pasa formulir online dengan wajib mengisi Email, NIK, nomor KK, sera no HP yang masih aktif.
  2. Proses seleksi. Peserta wajib mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
  3. Pilih pelatihan. Peserta bisa langsung memilih pelatihan yang diminati pada Mitra Platform Digital dan bayar dengan Kartu Prakerja.
  4. Mengikuti pelatihan. Usai mengikuti pelatihan program Kartu Prakerja, maka peserta akan mendapatkan sertifikat.
  5. Beri rating dan ulasan. Peserta juga diwajibkan untuk memberikan rating dan ulasan pada pelatihan yang telah diikuti.
  6. Insentif biaya mencari kerja. Peserta juga wajib menyambungkan rekening/e-wallet di salah satu mitra pembayaran untuk mendapatkan insentif Rp600 ribu/perbulan selama 4 bulan setelah menyelesaikan pelatihan.
  7. Insentif pengisian survei evaluasi. Peserta kemudian diwajibkan untuk mengisi 3 survei yang diberikan dan mendapr Rp50 ribu untuk setiap survei.**

 

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x