Penyidik Bareskrim Mabes Polri Tetapkan Empat Direksi PT Kahayan Karyacon

- 29 September 2021, 17:08 WIB
Ilustrasi tindak pidana
Ilustrasi tindak pidana /kat wilcox/pexels.com/@kat-wilcox

ZONA SURABAYA RAYA -Terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang, Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan empat direksi PT Kahayan Karyacon.

Penyidikpun telah mengagendakan pemeriksaan tersangka pada Kamis 23 September 2021. Namun para tersangka meminta penundaan hingga 30 September 2021.

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kuasa hukum pelapor, Nico SH MH.

“Nanti kita lihat apakah mereka bersedia mematuhi dan menghormati hukum, kita juga berharap penyidik tegas, jangan ikutin kemauan mereka untuk menunda-nunda, jika yang bersangkutan tidak hadir lagi maka harus segera diberikan panggilan kedua jika tidak hadir juga harus dijemput paksa, kalo memang mereka merasa benar, hadir saja tidak perlu ketakutan, sampaikan dan berikan buktinya dalam pemeriksaan digunakan untuk apa uang puluhan milyar yg diberikan Mimihetty ? "kata Nico kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, Selasa 28 September 2021.

Baca Juga: PMI Asal Jatim, Masih Tidak Bisa Langsung Pulang Lewat Penerbangan Internasional Djuanda

Mimihetty tak lain adalah istri bos Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, sedangkan Steven adalah putranya.

Perlu diketahui Mimihetty dan Steven adalah pemodal sekaligus pemilik 97 persen saham PT Kahayan Karyacon.

"Saya melaporkan direksi perusahaan yang tidak sah ini karena dugaan penggelapan uang perusahaan" ujarnya.

"Mereka yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka adalah Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam" katanya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah