Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri yang Lawan Arus dan Tabrak Lari Terungkap, Ini Identitasnya

- 22 Agustus 2021, 19:43 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka mobil Fortuner berplat Polri tabrak lari di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu, 22 Agustus 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (tengah) menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka mobil Fortuner berplat Polri tabrak lari di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu, 22 Agustus 2021. /ANTARA/Sihol Hasugian

ZONA SURABAYA RAYA - Teka teki sopir mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3488-07 terkuak. Ia kini resmi menjadi tersangka setelah ditangkap polisi.

Mobil Fortuner berpelat dinas Polri itu melawan arus dan menabrak mobil di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Videonya viral di media sosial.

Polisi mengungkap bocoran identitas sopir mobil Fortuner tersebut. Sopir itu berinisial AS dan berusia 20 tahun.

Polda Metro Jaya memastikan AS bukan anggota Polri. Dia hanya sopir dari anggota polisi yang masih aktif.

Baca Juga: Balik ke Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Jabat Kasubdit Tipidter

"Saudara AS kita tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV, termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka sama kerusakan kendaraan dan sebagainya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu 22 Agustus 2021.
 
Dari hasil penyelidikan, kata Sambodo, tersangka AS mengemudikan mobil dengan melawan arah yang membahayakan para pengemudi lainnya.

Tak hanya lawan arus, AS juga terlibat tabrak lari. Menurut Sambodo, setelah menbarak dua mobil dia melarikan diri dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.

Baca Juga: Pasar Kembang Surabaya Kebakaran, Petugas Siramkan Air dari Ketinggian

" AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi," papar Sambodo.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah