Dijelaskannya, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected].
Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan menyertakan format nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor telepon serta melampirkan foto dan kartu vaksin.
Supaya bisa langsung diproses, kata Widyawati, pemohon bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP dan menjelaskan keluhannya.
Baca Juga: Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Diborong Kementrian Perdagangan, Ini Alasannya
Untuk diketahui, sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua. ***