Kartu Vaksin Anda Bermasalah, Begini Cara Mengurus melalui Pedulilindungi.id

- 14 Agustus 2021, 20:57 WIB
Kartu Vaksin Anda Bermasalah, Begini Cara Mengurus melalui Sertifikat@pedulilindungi.id
Kartu Vaksin Anda Bermasalah, Begini Cara Mengurus melalui [email protected] /Kemendag/

ZONA SURABAYA RAYA- Belakangan ini ramai di media sosial (Medsos) yang memprotes berbagai masalah Kartu Vaksin Covid-19. Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat meski sudah divaksinasi.

Mencuatnya kartu vaksin bermasalah itu akhirnya direspon Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Jika mengalami masalah, Kemenkes menyediakan layanan perbaikan melalui layanan email [email protected].

Kepemilikan sertifikat vaksinasi COVID-19 saat ini tergolong penting, karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau syarat akses ke sejumlah fasilitas publik.

Karena itulah, wajar jika banyak protes dan keluhan publik terkait kartu vaksin bermasalah.

Baca Juga: Beredar Informasi Vaksin Dosis 1 dan 2 di RSAL Surabaya, Cek Faktanya!

"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email [email protected]," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati, Sabtu 14 Agustus 2021.

Ia mengakui banyak komplain terkait kartu atau sertifikat vaksin Covid-19.

Menurut dia, sejumlah kendala yang dikeluhkan masyarakat umumnya soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat vaksin.

"Pertanyaan-pertanyaan seputar kendala tersebut pun bermunculan di media sosial Kementerian Kesehatan, baik di Instagram, Twitter, maupun Facebook," ungkap Widyawati.

Baca Juga: Daftar 4 Daerah Jatim Gelar Vaksin Gratis Dosis 1 dan 2 pada 15- 28 Agustus 2021, Pendaftaran via Online

Dijelaskannya, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi melalui email [email protected].

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan menyertakan format nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, tempat tanggal lahir, dan nomor telepon serta melampirkan foto dan kartu vaksin.

Supaya bisa langsung diproses, kata Widyawati, pemohon bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP dan menjelaskan keluhannya.

Baca Juga: Jasa Cetak Kartu Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Diborong Kementrian Perdagangan, Ini Alasannya

Untuk diketahui, sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah