Bareskrim Polri Tangkap Peretas Akun Setkab

- 8 Agustus 2021, 19:49 WIB
Ilustrasi hacker
Ilustrasi hacker /Pixabay/B_A
 
ZONA SURABAYA RAYA - Pasca peretasan situs resmi Sekrerariat Kabinet (Setkab), Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku peretasan.
 
Situs Setkab RI diketahui telah dilaporkan mengalami peretasan sejak Sabtu, 31 Juli 2021 lalu.
 
Informasi mengenai peringkusan pelaku telah divalidasi Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. 
 
Pelaku yang mengaku sebagai Zyy ft Lutfifake Padang Blackhat ini menurutnya ditangkap pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.
 
 
“Sudah ditangkap, kemarin,” ungkap Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Sabtu, 7 Agustus 2021 kemarin.
 
Namun, Agus belum mau menceritakan lebih mendalam mengenai kronologi penangkapan peretas tersebut.
 
Agus kemudian menyampaikan bahwa kasus ini akan dirilis pada hari Senin, 9 Agustus 2021 besok oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
 
“Senin nanti saya minta Dirtipidsiber untuk ekspose,” jelasnya seperti dikutip Zonasurabayaraya.com dari PMJ News.
 
 
Sebelumnya Juru Bicara Badan Intelijen (BIN), Wawan Purwanto menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap peretasan situs milik Sekretariat Kabinet yang dilakukan pada Sabtu, 31 Juli 2021 pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
 
“BIN akan melakukan langkah penyelidikan untuk mengetahui pelaku peretasan,” tutur Wawan.
 
Wawan melanjutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk menelusuri kasus tersebut.
 
“Langkah ini dilakukan untuk memproses hukum pelaku,” lanjutnya.
 
BIN melakukan penelusuran atas kasus ini dengan mengacu pada payung hukum UU ITE. Wawan menyebutkan bahwa tindakan peretasan masuk ke dalam pelanggaran pidana.
 
 
“Peretasan merupakan tindakan pelanggaran hukum. Di Indonesia sendiri sudah diatur terkait peretasan yang dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelasnya.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah