Berikut ini mengajukan sanggahan atas hasil seleksi administrasi CPNS 2021:
- Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.
- Anda dapat login ke akun yang terdaftar di SSCASN, yakni https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.
- Isi sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dokumen yang dibutuhkan,
Meski begitu, ada beberapa hal yang harus diketahui terkait upaya sanggahan tersebut:
- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah
Baca Juga: CASN-CPNS 2021: Tujuh Jurus Pilih Formasi Lowongan agar Lolos Seleksi, Ternyata Mudah Banget!
Mengutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Jadwal Masa Sanggah
Setelah pengumuman hasil administrasi CPNS dan PPPK 2021, proses selanjutnya adalah masa sanggah. Berikut ini jadwalnya: