Banyak yang bertanya-tanya mengenai materi ujian SKD dan SKB. Hal itu sudah dijelaskan melalui PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Khusus untuk SKD, dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1), akan berlangsung menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
“SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS,” demikian bunyi Pasal 35 ayat (2) PermenPANRB No. 27/202 .
Kemudian pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan, bahwa SKD CPNS 2021 meliputi: tes wawasan kebangsaan (TWK); tes intelegensia umum (TIU); dan tes karakteristik pribadi (TKP). ***