BPOM Izinkan 12 Obat untuk Terapi Covid-19, Catat! Ini Daftarnya, Ivermectin Tidak Termasuk

- 5 Juli 2021, 22:00 WIB
Ilustrasi virus Corona (Covid-19)
Ilustrasi virus Corona (Covid-19) /Unsplash/Martin Sanchez

ZONA SURABAYA RAYA - Geger obat Ivermectin yang harganya mencapai Rp300 ribu-Rp450 ribu, ternyata tak masuk daftar obat terapi COVID-19 yang mendapat izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ini terungkap saat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito menggelar rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Juli 2021, yang disiarkan YouTube DPR RI.

BPOM menyebut ada 12 obat untuk terapi penyembuhan Covid-19 yang mendapat izin. Menurut Penny, obat tersebut mengandung dua zat aktif, yakni Remdesivir dan Favipiravir.

Dari dua jenis zat tersebut, ada 12 obat yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/UEA).

Baca Juga: Oksigen Langka, Pasien COVID-19 Terancam, Ini Permintaan Ketua DPR Puan Maharani

“Obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir," cetus Penny.

Penny menyebutkan obat kategori zat aktif Remdesivir yang diizinkan adalah dengan merek dagang Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, dan Remdac.

Selanjutnya, Remeva kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus.

Sedang obat yang mengandung zat aktif Remdesivir, lanjut Penny, dipakai untuk pengobatan pasien Covid-19 usia dewasa dan anak-anak yang dirawat di rumah sakit dengan tingkat keparahan berat.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah