Ramai Obat Antibiotik Pandemi Covid-19, Polri Lakukan Pengawasan Aktivitas Penjualan Online

- 5 Juli 2021, 15:15 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Zona Surabaya Raya/Humas Polda Jatim
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono/Zona Surabaya Raya/Humas Polda Jatim /

 

ZONA SURABAYA RAYA - Ramai penjualan obat antibiotik yang digunakan selama Pandemi Covid-19, langsung disikapi serius oleh Polri.

Pihaknya menyakatakan, bakal melakukan pengawasan, terhadap aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik pada masa Pandemi Covid-19.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

Baca Juga: Mafia Obat di Masa Pandemi Diungkap, Anggota DPR Temukan Fakta Mengejutkan

"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Argo, Senin 5 Juli 2021.

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya.

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya," ujarnya.

Argo juga menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," tegasnya.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Heboh Obat Ivermectin! Usai Dipromosikan sebagai Obat COVID-19, Apotek di Surabaya Kehabisan Stok

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.*

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah