Ingat! Mulai Hari Ini 22 Juni 2021 Diberlakukan Penebalan PPKM, Simak Poin-poinnya di Sini

- 22 Juni 2021, 07:37 WIB
Pengecekan surat bebas Covid - 19 di perbatasan Kota Surabaya
Pengecekan surat bebas Covid - 19 di perbatasan Kota Surabaya /Zona Surabaya Raya/Laut Biru


ZONA SURABAYA RAYA- Pemerintah melakukan penebalan dan penguatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Kebijakan ini diberlakukan mulai hari ini, Selasa 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021

Penebalan PPKM mikro dilakukan usai kasus Covid-19 yang terus melonjak. Sejumlah rumah sakit juga hampir penuh. Seperti terjadi di Bangkalan dan Surabaya.

Karena itulah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan dua hal yang harus dilakukan dalam penanganan pandemi COVID-19 di sisi hulu dan hilir, yakni penguatan implementasi penerapan protokol kesehatan di lapangan dalam rangka PPKM Mikro dan akselerasi program vaksinasi nasional.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Berikut ini rincian aturan penebalan PPKM Mikro dikutip dari laman resmi Kementrian Kominfo.

Baca Juga: EURO 2020: Daftar 6 Tim Lolos ke Babak 16 Besar, Belgia, Belanda dan Italia Sempurna

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan Belajar Mengajar

a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah