Giliran Wali Kota Pontianak yang Positif COVID-19, Edi Rusdi Kamtono: Mohon Doanya

- 15 Juni 2021, 18:35 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengumumkan dirinya psitif COVID-19 setelah mengalami demam beberapa hari sebelumnya.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengumumkan dirinya psitif COVID-19 setelah mengalami demam beberapa hari sebelumnya. /INSTAGRAM/edikamtono

ZONA SURABAYA RAYA - Wali Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono, dinyatakan positif terpapar COVID-19. Hal itu diketahui dari hasil tes usap, Selasa, 15 Juni 2021.

"Pada hari Sabtu (12 Juni 2021) malam, saya mengalami demam, dan tadi pagi dilakukan tes usap yang hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19," ungkap Edi Rusdi Kamtono.

Wali Kota Edi menambahkan, dirinya saat ini tengah melakoni isolasi mandiri usai dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga: Koporasi Ritel Perabotan Rumah Tangga Raksasa IKEA Didenda Rp17 Miliar karena Memata-matai Karyawan

"Selama saya menjalani isolasi mandiri, tugas pemerintahan diwakili oleh pak Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan. Mohon doanya supaya saya cepat sembuh, dan kita semua diberikan kekuatan dan terhindar dari COVID-19," tambah Edi.

Sang wali kota pun mengajak semua masyarakat Kota Pontianak agar bersabar dan menahan diri demi menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara ketat yang mulai tanggal 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depannya.

"Dengan tetap menerapkan 5 M, seperti menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak, menjauhi kerumunan dan selalu menjaga stamina tubuh, karena saat ini tingkat ketertularan sangat tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pontianak telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/umum/tahun 2021 tanggal 10 Juni 2021, tentang penerapan PPKM di Kota Pontianak berlaku mulai 14 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.

Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan waktu operasional tempat usaha yang dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal-mal jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah