Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Begini Kronologi Terima Rp40 Miliar

3 November 2023, 18:20 WIB
Achsanul Qosasi, tersangka korupsi BTS Kominfo /

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Agung mengungkap kronologi dugaan penerimaan dana Rp40 miliar oleh anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Kuntadi, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), menjelaskan pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt, Achsanul Qosasi diduga menerima dana sejumlah Rp 40 miliar.

Dana ini disalurkan melalui tangan Sadikin Rusli, yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS.

Sebelumnya, saksi mahkota dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Windi Purnama, telah mengungkap hal serupa.

Baca Juga: Menggelegar! Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Usai Jadi Tersangka ke 16 Korupsi BTS Kominfo Rp8,2 Triliun

Ia menyatakan bahwa ia telah menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin.

Menurut Windi, dana ini dialirkan untuk BPK atas perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Dana ini berasal dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Synergy, dan diambil dari bilik kabinet di kantor Irwan.

Windi mengantarkan uang tersebut ke Hotel Grand Hyatt dengan sopirnya, dimasukkan ke dalam tas koper.

Setelah pengungkapan ini dalam persidangan, Kejaksaan Agung mulai memfokuskan penyelidikan pada Sadikin Rusli sebagai perantara aliran dana.

Akhirnya, Sadikin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Ia diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang diperkirakan dialirkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menutup kasus korupsi BTS Kominfo.

Sadikin Rusli ditangkap dan digeledah di kediamannya pada Sabtu, 14 Oktober 2023, di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ketut Sumenda, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa peran Sadikin adalah dalam melakukan tindakan yang terkait dengan penyuapan, gratifikasi, atau penerimaan dana sekitar Rp 40 miliar dalam kasus BTS Kominfo.

Keterkaitannya dengan BPK sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Setelah penangkapan Sadikin Rusli, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menyelidiki Achsanul Qosasi yang disebut dalam persidangan kasus korupsi proyek BTS.

Tim penyidik mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta izin memeriksa Anggota III BPK itu.

Akhirnya, pada Jumat, 3 November 2023, Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar.

Peristiwa ini terjadi sekitar setahun empat bulan sebelumnya pada 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB, di Hotel Grand Hyatt.

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar" pada Jumat, 3 November 2023. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler