Menggelegar! Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Usai Jadi Tersangka ke 16 Korupsi BTS Kominfo Rp8,2 Triliun

3 November 2023, 17:26 WIB
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa di Jakarta, Jumat 3 November 2023. /Foto:Antara/

ZONA SURABAYA RAYA- Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain pejabat BPK, Achsanul juga bos klub Liga 1 Madura United.

Penetapan tersangka itu setelah Achsanul Qosasi diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 3 November 2023.

Achsanul Qosasih menjadi tersangka ke-16 di kasus korupsi proyek BTS Kominfo, yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun.

Dalam perkara ini, Achsanul Qosasih yang juga bos Madura United ini diduga menerima aliran dana Rp40 miliar.

"Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Atas dasar itu dan bukti yang cukup, sehingga penyidik Kejagung berani menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

Achsanul Qosasi Diduga Terima Aliran Dana Rp40 Miliar

Kuntadi menjelaskan tersangka Achsanul Qosasi diduga menerima uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).

Uang tersebut diserahkan di salah satu hotel di wilayah Jakarta.

"AQ menerima uang sejumlah Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR pada tanggal 19 Juni 2022, sekitar pukul 18.50 WIB," papr Kuntadi.

Setelah mendapat data dan bukti itu, kini tim penyidik Jampidsus Kejagung mendalami aliran dana Rp 40 miliar itu digunakan untuk apa saja.

Bisa saja uang tersebut masih mengalir ke sejumlah pihak. Penyidik menduga dana itu diberikan untuk memengaruhi proses audit di BPK.

Meski begitu, Kuntadi memastikan penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo tersebut tidak menggunakan auditor dari BPK.

Jampidsus akan menggunakan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami masih dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk memengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka memengaruhi proses audit BPK," ujarnya.

Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba

Achsanul Qosasi disangka melanggar ketentuan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk kepentingan penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler