KABAR GEMBIRA! Honorer di Seluruh Indonesia Terselamatkan Tidak Usah Galau Lagi

5 Oktober 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi Honorer, para CPNS Pemkab Probolinggo tersenyum bahagia /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

 

ZONA SURABAYA RAYA - Kabar gembira bagi seluruh honorer yang saat ini masih mengabdi di instansi pemerintah di seluruh Indonesia saat ini. 

Sebab, kabar gembira untuk para honorer di seluruh Indonesia akan menguntungkan para tenaga honorer yang masih belum ada kejelasan mengenai diangkat atau tidaknya menjadi PNS atau PPPK.

Dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Tentunya ini menjadi kabar baik bagi para non ASN yang ada di seluruh Indonesia, karena ke was-wasannya terselamatkan.

Baca Juga: Polda Jatim Limpahkan Berkas EO Prewedding Terbakarnya Bromo ke Kejaksaan Probolinggo

Namun, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

Jumlah ini bukan tebilang cukup kecil, akan tetapi cukup banyak dan ini nyaris menyebar di berbagai instansi pemerintah di seluruh Indonesia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sendiri menyatakan, kalau tidak boleh ada PHK massal.

Baca Juga: Kasus Bullying Cilacap di Sorot Anggota DPR RI

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujarnya, seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) dari Setkab.go.id Kamis 5 Oktober 2023.

Dengan adanya payung hukum yang jelas tersebut, para tenaga honorer di seluruh Indonesia bisa bernafas lega.

Karena, tanpa adanya payung hukum itu, para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

Baca Juga: Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza Gandeng BP Batam Membangun Ekonomi Nasional di Pasuruan

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga: Anggota DPR Bangun Infrastruktur di Probolinggo Demi Kemajuan Desa, Kades: Terimakasih Pak Faisol Riza

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. 

Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Baca Juga: 19 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo Berpotensi Tanah Longsor Dalam Waktu Dekat? Ini Daftar Wilayahnya

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Pada kesempatan itu, Menteri PANRB juga menyampaikan apreasiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” tandasnya. ***

Baca Juga: NGEBUT Pemuda di Probolinggo Meninggal Diseruduk Emak-Emak


Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler