Kasus Dugaan Pencucian Uang Bupati Probolinggo Nonaktif Berlanjut, KPK Periksa Elite NasDem Dan Pengusaha

21 September 2023, 16:19 WIB
Ilustrasi Kantor KPK, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Ditangkap KPK / Pikirkan Rakyat /

ZONA SURABAYA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengurus DPD NasDem Kabupaten Probolinggo ke Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK memanggil pengurus DPD NasDem Kabupaten Probolinggo, untuk mengusut dugaan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.

Pengurus DPD NasDem Kabupaten Probolinggo yang dipanggil KPK itu cukup banyak. Mereka semuanya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini (21/9) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Bromo, Polres Probolinggo Bersihkan Sampah di Bromo Bareng Pak Babin Viral

Dalam keterangan yang di himpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) mereka yang dipanggil itu SF, salah satu pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya IS selaku wiraswasta dan BR, direktur sebuah perusahaan. Lalu, DA, AF dan TR (wiraswasta).

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Bantuan Dana PIP Untuk Ribuan Siswa di Pasuruan Cair, Warga: Terimakasih Pak Faisol Riza

Perlu diketahui, dalam kasus dugaan TPPU ini, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari.

Adapun aset yang disita oleh KPK tersebut ialah jumlahnya mencapai Rp 104,8 miliar.

Aset yang disita oleh KPK tersebut bervariasi yaitu mulai dari tanah dan bangunan, emas, uang tunai dan kendaraan.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Siapkan Dana Rp 150 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Rusak Dan Infrastruktur Lainnya

Sebelumnya, Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin, divonis dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Probolinggo pada tahun 2021.

Keduanya, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Puput Tantriana Sari, juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20 juta subsider enam bulan kurungan pada Kamis 2 Juni 2022 lalu. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler