Kejaksaan Cium Aroma Tak Sedap Dana Cukai Pemkab Probolinggo

9 Juni 2023, 13:30 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. /Saifullah

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, 'mencium' adanya bau tak sedap dari dana cukai atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang di kelola Pemkab Probolinggo.

Dana bagi hasil cukai tersebut yang di kelola oleh Pemkab Probolinggo utamanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), saat ini masuk proses penyelidikan.

Selain itu, dana DBHCT tahun anggaran 2022 tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.

Mereka yang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ialah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Probolinggo Ach Aruman.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Difarina Indra Kecelakaan di Tol, Petugas Ungkap Penyebabnya

Kepada wartawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Irfano Rukmana membenarkan adanya proses penyelidikan tersebut.

Selain itu, pihaknya mengaku kalau sudah melakukan pemanggilan dan proses klarifikasi dengan adanya dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pemkab Probolinggo.

"Sifatnya tertutup dan kita telaah dulu dan kita juga cek dokumen yang ada,"katanya, pada media, Kamis 8 Juni 2023.

Ditempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Probolinggo Ach Aruman mengungkapkan, kalau pihaknya sudah diminta klarifikasi oleh kejaksaan.

Dia juga mengungkapkan, Kalau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang diterimanya itu, sudah dialokasikan ke pihak swakelola dan Event Organizer (EO) kegiatan.

Baca Juga: Wadahi Milenial Berkesenian, Srikandi Jatim Gandeng Komunitas Teater Pentaskan Drama dan Musikalisa

Namun, Ach Aruman mengaku lupa Berapa jumlah anggaran untuk DBHCT yang dikelola oleh Satpol-PP Kabupaten Probolinggo.

Akan tetapi, Aruman malah menyebut dinas atau OPD Pemkab Probolinggo lainnya yang juga mengelola anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT).

"Di Satpol PP, kesehatan, RS, Pertanian dan lain-lain, untuk jumlah persisnya lupa," ungkapnya singkat.

Ach Aruman juga menambahkan, kalau DBHCT yang di kelolanya, emang sengaja menggandeng sejumlah pihak yaitu salah satunya dari EO.

Aruman juga beralasan, kalau tugas dan fungsi Satpol PP Kabupaten Probolinggo untuk digunakan pada penegakan hukum tentang peredaran rokok ilegal.

"Cara penilaian juga berbeda, sesuai PMK (peraturan menteri keuangan, red) 215,"pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler