Jadi Pembicara MNC Forum LXX, Prabowo: Tanpa Pancasila, Indonesia Bisa Terancam

31 Mei 2023, 20:00 WIB
Prabowo Subianto /editornews.id/

ZONA SURABAYA RAYA - Pada 1 Juni besok, bangsa Indonesia akan memperingati hari lahirnya Pancasila. Seperti yang kita ketahui bahwa Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia.

Oleh sebab itu menteri pertahanan, Prabowo Subianto menekankan pentingnya keberadaan Pancasila bagi masyarakat Indonesia.

Dilansir dari Antaranews, 31 Mei 2023, dalam acara MNC Forum LXX yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Mei 2023, Prabowo mengatakan tanpa adanya Pancasila, Indonesia bisa terancam, karena Pancasila yang mempersatukan Indonesia.

Baca Juga: Pilpres 2024: Prabowo Subianto dan SBY Bakal Bertemu di Pacitan, Ini Agendanya

Selain itu, Prabowo juga berbicara mengenai keragaman bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan budaya, dan keragaman tersebut dapat disatukan oleh Pancasila.

Selain itu, ketua umum Partai Gerindra tersebut juga membahas mengenai potensi penjajahan ekonomi akibat kekayaan Indonesia.

Menurut Prabowo, kekayaan Indonesia terutama sumber daya alam, menyebabkan Indonesia harus dijajah selama ratusan tahun. Oleh sebab itu kondisi tersebut membuat negara Indonesia ingin selalu dijajah.

Kemudian Prabowo menjelaskan bahwa penjajahan zaman sekarang tidak lagi seperti zaman dulu.

Bila zaman dulu penjajah naik kapal, maka zaman sekarang penjajakan dilakukan secara tidak langsung yakni dengan melakukan tekanan ekonomi dan politik.

Hari lahir Pancasila sendiri diambil dari pidato Bung Karno di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945 tentang rumusan dasar negara.

Baca Juga: Survei ARCI 3 Calon: Prabowo Unggul di Jatim Meski Ganjar Sudah Dicapreskan PDIP

Pada sidang tersebut Soekarno menyampaikan rumusan dasar negara yang terdiri atas 5 butir yakni Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.

Sebelumnya masing-masing tanggal 29 Mei dan 30 Mei 1945, Mohammad Yamin dan Soepomo juga menyampaikan rumusan tentang dasar negara.

Usulan-usulan rumusan dasar negara tersebut kemudian didiskusikan ulang, lalu kemudian hasil pembahasan dituangkan ke dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada tanggal 22 Juni 1945.

Akhirnya, pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengesahkan rumusan dasar negara yang tertuang di dalam Piagam Jakarta ke dalam pembukaan UUD 1945, setelah sebelumnya sepakat untuk mengubah bunyi butir pertama yang sebelumnya Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler