Sah! DPR Sepakati Perubahan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

21 Maret 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi rapat DPR RI /DPR

 

ZONA SURABAYA RAYA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan persetujuannya terkait perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang.

 

Keputusan tersebut disampaikan kala Rapat Paripurna DPR, Selasa, 21 Maret 2023.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang?" ujar  Puan dalam keterangan resminya, Selasa 21 Maret 2023.

Baca Juga: HEBOH Arisan Pendekar Karate Rp 11 Miliar Diduga Raib, Diungkap Mantan Anggota DPR dari Surabaya

Lantas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menghadiri rapat tersebut menyatakan setuju.

Selain itu dalam acara yang sama, Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah perlu mempertahankan Undang-Undang Cipta Kerja, utamanya di tengah kondisi perekonomian yang berada dalam ketidakpastian.

Program dan kebijakan yang ditujukan untuk mempercepat pemulihan perkenomian pasca COVID-19, merujuk pada turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sementara itu, di sisi lain terdapat penolakan yang muncul dari dua fraksi yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Mereka menyatakan penolakannya terhadap peneteapan perppu menjadi undang-undang. Total terdapat sembilan fraksi yang menghadiri rapat Paripurna tersebut.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI pada Rapat Pleno, telah menyatakkan setuju untuk membahas Perppu Cipta Kerja ke rapat paripurna agar dapat disahkan menjadi undang-undang.

Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Cipta Kerja merupaka peraturan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 05 Oktober 2020. Tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan mengoptimalkan investasi asing yang ada di dalam negeri.

Undang-Undang Cipta Kerja banyak mendapatkan kritik karena kekhawatiran masyarakat hanya akan menguntungkan pemilik perusahaan dan merampas hak pekerja.

Selain itu ancaman deforestasi akibat pelebaran industri juga dapat terjadi.

Setelah banyak memperoleh kritik dari masyarakat, akhirnya Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Cipta Kerja harus melalui perbaikan sampai batas maksimal pada 25 November 2023.

Jejak awal lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja dimulai dari rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada pidato pelantikannya, 20 Oktober 2019.

Dalam pidato tersebut Presiden Joko Widodo berencana akan merusmuskan omnibus law dengan DPR. Dalam rencananya tersebut terdapat dua undang yang akan dibahas, UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Pihak Pemerintah akhirnya menyampaikan undang-undang sapu jagat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dengan target musyawarah dapat terselesaikan dalam waktu 100 hari.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler