Seorang Anggota Polisi di Ternate Dilaporkan ke SPKT, Kabarnya Sang Pacar Dihamili

11 Februari 2023, 12:00 WIB
NM (19) bersama kuasa hukum melaporkan Bipda Restu ke Polda Malut/Asri Sikumbang/ /

ZONA SURABAYA RAYA - Diduga menghamili pacar dan tidak mau bertanggung jawab, seorang anggota Polisi di Kota Ternate dilaporkan ke Polda Maluku Utara.

Oknum polisi berpangkat Bripda R alias Restu dilaporkan pagi tadi sekira pukul 09.00 WIT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Malut oleh pacar R berinisial NM (19) bersama kuasa hukum pada Sabtu, 11 Februari 2023. 

Usai melapor, kuasa hukum NM, Supriadi Hamisi pada Zona Surabaya Raya mengatakan, sebelum persoalan ini dilaporkan ke rana hukum, pihaknya telah melakukan langkah-langkah damai supaya ada tanggung jawab oleh oknum polisi tersebut.

Namun, karena tidak mau bertanggung jawab, selaku kuasa hukum memilih melaporkan R.

Baca Juga: Sempat Tenggelam dan Hilang, Jazad Remaja Ditemukan di Dermaga Pabrik Semen Sofifi

"Jadi kedatang kami di sini itu resmi melaporkan saudara Bripda R yang diduga menghamili klien kami tapi tidak mau bertanggung jawab," ujar Supriyadi, Sabtu 11 Februari 2023.

Selain itu, lanjut dia, sebelum melapor, dirinya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan R sebanyak 5 kali atas perbuatannya.

Namun R masih tetap tidak mau bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, Supriadi meminta sikap tegas kepolisian terhadap perbuatan oknum polisi R, karena kliennya saat ini sedang mengandung 7 bulan, memasuki 8 bulan.

Baca Juga: Saksi Ahli UGM Ungkap Penyebab Tragedi Kanjuruhan, Ini yang Bikin Panpel Arema FC Tersudut

Sementara itu, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol, Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi melalui sambung telepon sebanyak 2 kali dan pesan WhatsApp belum menanggapi.***

 

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler