Waspada Penipuan Berkedok MOD APK Kurir Palsu, Jangan Klik Atau Instal Aplikasi yang Mencurigakan

20 Januari 2023, 14:30 WIB
Waspada Penipuan Berkedok MOD APK Kurir Palsu, Jangan Klik Atauu Instal Aplikasi yang Mencurigakan /CCIC Polri/

ZONA SURABAYA RAYA - Penipuan melalui media siber saat ini kembali marak dan menyasar para pemilik ponsel yang lengah.

Seperti dilansir dari CCIC Polri, Jumat 20 Januari 2023, pada 30 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 58 orang pelaku penipuan berkedok MOD APK kurir palsu.

Penipuan berkedok MOD APK kurir palsu tersebut dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Baim Wong Datangi Bareskrim Polri Atas Kasus Penipuan Give Away, Ceritanya Begini

1. Penahanan terhadap 13 orang tersangka;

2. Penetapan DPO terhadap 20 orang tersangka; dan

3. Penyelidikan terhadap 25 pelaku lainnya

Para tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/0747/XII/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Desember 2022

Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana memproduksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundering dengan modus MOD APK kurir palsu.

Penindakan dilakukan pada beberapa wilayah, meliputi Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Riau, Lampung dan Jawa Timur.

Modus operandi tersangka yakni dengan memperdaya korban untuk menginstall MOD APK kurir palsu untuk mencuri data SMS OTP dari gadget korban.

Baca Juga: Kasus Penipuan Berkedok Investasi di IPB, OJK Berikan Edukasi dan Perlindungan Konsumen

Setelah itu, para tersangka login menguras rekening korban melalui internet banking/mobile banking. Dengan jumlah total korban mencapai lebih dari 493 orang dan total kerugian mencapai Rp11,9 Miliar.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 45A Ayat (1) JO Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 4 JO Pasal 30 UU ITE dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 50 JO Pasal 34 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 3 UU TPPU dan/atau Pasal 5 UU TPPU dan/atau Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 85 UU Transfer Dana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20 Miliar.

Polri menghimbau warga agar waspada terhadap ancaman penipuan online menggunakan aplikasi malware, karena hal itu adalah adalah nyata.

Maka agar masyarakat jangan mengklik link atau menginstall aplikasi yang tidak re

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler