ZONA SURABAYA RAYA - Tulang Harimau Sumatera dijual oleh seorang pria yang sudah berusia 43 tahun.
Tulang Harimau Sumatera itu dijual oleh pelaku berinisial R.
Akibat dijualnya tulang Harimau Sumatera itu, sehingga membuat Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polisi Hutan berhasil mengungkap pelaku perdagangan tulang harimau sumatera.
Kasi Humas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan telah diamankannya pelaku penjual tulang Harimau Sumatera tersebut.
Menurutnya, awalnya R petugas terkait Taman Nasional Bukit 30 menerima informasi adanya perdagangan tulang belulang seekor harimau Sumatera.
Adanya informasi tersebut, kemudian petugas Taman Nasional Bukit 30 langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Inhu.
Selanjutnya, Tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi tersebut.
Bahkan, tim melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli tulang Harimau Sumatera itu.
"Setelah perjanjian, perjanjian untuk transaksi di Bank BRI Unit Batang Gansal,” kata Kasi Humas Polres Inhu, Misran.
Saat pelaku melakukan penjualan, tim gabungan langsung menggrebek pelaku.
Pelaku diminta untuk mengambil bukti berupa tulang belulang harimau Sumatera di rumahnya.
R ditangkap tim gabungan pada Rabu, 19 Oktober 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Timur, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
Selanjutnya pelaku dan semua barang bukti diamankan di Polres Inhu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.***