RESMI! Hari Raya Idul Adha 1443 H Ditetapkan 10 Juli 2022, Ini Penjelasan Kemenag

29 Juni 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi. Hari Raya Idul Adha 1443 H Ditetapkan 10 Juli 2022, Ini Penjelasan Kemenag /Pexels.com/Pixabay.

ZONA SURABAYA RAYA- Pemerintah secara resmi menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriyah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha dilaksanakan pada Minggu, 10 Juli 2022.

Penetapan Hari Raya Idul Adha 2022 itu diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), setelah meggelar Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah di Kantor Kemenag,
Jakarta, Rabu 29 Juni 2022.

Dasar penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha itu setelah tim pemantau hilal di 34 provinsi, tidak ada satu pun yang menyaksikan hilal.

"Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022," jelas Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi usai memimpin sidang isbat.

Baca Juga: Idul Adha 2022: Tata Cara Puasa Dzulhijjah, Hadist, Keutamaan, Waktu, dan Niat Lengkap

"Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022," lanjut Zainut Tauhid.

Dijelaskan, pihaknya sudah menerjunkan tim pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia.

Proses pengamatan hilal ini sangat krusial, karena menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat.

Baca Juga: Apa Hukum Orang Mampu tapi Tidak Mau Kurban di Hari Raya Idul Adha? Ini Penjelasan Ulama

Sidang isbat sendiri digelar secara daring dan luring, diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh anggota tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Thomas Djamaluddin.

"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," papar Zainut Tauhid.

Sementara itu, peserta sidang isbat diikuti Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdullah Jaidi, perwakilan Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), serta Duta Besar negara sahabat.

Baca Juga: WAJIB TAHU! Hukum Hewan Kurban Saat Wabah PMK Merebak, Ini Fatwa MUI Jelang Idul Adha 2022

Hadir juga perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Pimpinan Ormas Islam, serta Pondok Pesantren. ***

 

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler