Menag Jadi Korban Hoaks soal Dana Haji untuk IKN, Faktanya Pelaku Manipulasi Pemberitaan Pikiran Rakyat

8 Mei 2022, 21:52 WIB
Menag Yaqut menjadi korban hoaks, soal dana haji digunakan untuk pembangunan IKN /


ZONA SURABAYA RAYA- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi korban hoaks terkait dana haji untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji.

"Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tandas Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Ahmad Fauzin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022.

Ahmad Fauzin menegaskan hal itu, menyusul beredar narasai berupa tangkapan layar sebuah artikel dengan judul "Menag minta masyarakat iklaskan Dana Haji dipakai Pemerintah untuk IKN."

Baca Juga: ISTIMEWA! Menko PMK Turun Tangan di Kasus Seluncuran Kenpark Surabaya yang Bikin 17 Korban Terluka

Setelah ditelusuri, ternyata kabar tersebut tidaklah benar atau merupakan kabar hoaks.

Judul pada tangkapan layar yang beredar tersebut dimanipulasi dari judul artikel asli yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com pada 5 Mei 2022.

Padahal, pada artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com judul yang dimuat adalah "Menag Yaqut Cholil Qoumas Diminta Turun dari Jabatannya, Buntut Ucapan Selamat Lebaran".

Tak hanya perihal judul, artikel Pikiran-Rakyat.com tersebut hanya membahas terkait pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menyampaikan permintaan maafnya di tengah perayaan Idul Fitri 2022.

Dalam artikel asli itu, beberapa pihak juga merespons terkait ucapan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: DEAL! Persebaya Disebut Sudah Sepakat dengan Striker Asing Ternama, Mengarah ke Luc Castaignos

Selain itu, pada artikel yang diterbitkan Pikiran-Rakyat.com tersebut tak satu pun pernyataan yang menyinggung soal dana haji, apalagi dikaitkan dengan pembangunan IKN Nusantara.

Dengan fakta tersebut, Ahmad Fauzin kembali menegaskan bahwa Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar keperluan penyelenggaraan ibadah haji.

Sebab, menurutnya, hal tersebut bukan menjadi kewenangan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dia menjelaskan bahwa sejak tahun 2018, Kemenag tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola haji, karena kewenangannya telah diamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (Yunita Amelia Rahma/Pikiran Rakyat)

Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Penyebar Hoaks Memanipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat, Menag Ikut Jadi Korban" pada Minggu, 8 Mei 2022. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler