Indonesia Dapat Kuota Haji 100.051 Jamaah, Kemenag: Kloter Pertama 4 Juni 2022

20 April 2022, 12:30 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Luthfi/Kemenag

ZONA SURABAYA RAYA – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan Indonesia mendapat kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 100.051 jamaah.

Kabar ini tentu menggembirakan. Pasalnya, dalam dua tahun terakhir, Indonesia diketahui tidak memberangkatkan jamaah haji karena pandemi Covid-19.

Baca Juga: Terbaru, DPR - Menag Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta

Dalam peringatan Nuzulul Qur’an yang dilakukan secara hybrid, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan kuota jamaah haji untuk Indonesia.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 Hijriah/2022 Masehi Indonesia mendapat kuota sebanyak 100.051 orang.

"Alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jamaah dan 1.901 petugas," ujar Yaqut Cholil Qoumas, dikutip Zona Surabaya Raya dari laman resmi Kemenag pada Rabu, 20 April 2022.

Yaqut Cholil Qoumas juga menginformasikan bahwa pemberangkatan jemaah haji kloter pertama akan diberangkatkan pada bulan juli.

Baca Juga: Alhamdulillah, Tahun ini Jamaah Haji Indonesia Bisa Berangkat ke Tanah Suci, Simak Kuota dan Syaratnya

“Insya Allah akan kita berangkatkan kloter pertama tanggal 4 Juni 2022,” imbuhnya.

Menurutnya, kepastian jumlah kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam di Indonesia.

Hal ini dikarenakan, banyak umat muslim Indonesia yang menantikan kabar keberangkatan jemaah haji.

Sebelumnya pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan haji 1443 H akan diikuti 1 juta jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Namun, karena masih pandemi, Saudi juga menetapkan syarat bagi jemaah yang akan berangkat haji.

Syarat pertama, yakni jemaah haji terbuka untuk mereka yang berusia dibawah 65 tahun, dan telah menerima vaksinasi lengkap yang telah disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.

Kedua, jemaah yang berasal dari luar Arab Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19, yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. ***

Editor: Budi W

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler