Masih Ragu Vaksin Covid-19 Halal? Begini Fatwa MUI soal AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer

31 Agustus 2021, 21:02 WIB
Fatwa MUI soal vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer /Zona Surabaya Raya/Dok. Zona Surabaya Raya

ZONA SURABAYA RAYA - Masih adanya keraguan masyarakat atas kehalalan vaksin Covid-19, disikapi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI menegaskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer boleh digunakan. Khususnya kepada umat muslim di Indonesia.

Dengan ketetapan ini, MUI berharap masyarakat tidak khawatir mendapatkan jenis vaksin tersebut.

"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," ungkap Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Massal di Mall Ciputra World Surabaya, 1-4 September 2021, Kuota Terbatas, Link Daftar di Sini

Menurut Nadratuzzaman, banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu pun dimaknai darurat.

Dengan pertimbangan  mengurangi kemudharatan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer boleh digunakan.

Bahkan MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer.

Baca Juga: Vaksinasi di Bandara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak 1-2 September 2021, Dosis 1 dan 2, Daftar Online

Untuk Vaksin Sinovac dinyatakan halal. Sedangkan hukum vaksin Pfizer, AstraZeneca, serta Sinopharm adalah haram. Namun MUI menyampaikan bahwa ketiga vaksin itu boleh digunakan dengan alasan darurat.

Nadratuzzaman menjelaskan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.

Nadratuzzaman menambahkan saat ini Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Sebanyak 130 juta dosis vaksin sudah didatangkan ke tanah air.

Baca Juga: Vaksinasi Massal di Sidoarjo 1-3 September 2021, Dosis 1, 2 dan 3 Kuota 10 Ribu Lebih, Daftar Online!

Namun jumlah itu dirasa masih kurang, karena belum menjangkau vaksinasi hingga pelosok desa.

"Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," ungkapnya.

Menurut Nadratuzzaman, selain selalu menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah penularan Covid-19 dengan vaksin.

"Belum ada cara lain yang lebih baik dari segi obat-obatan. Sampai saat ini yang ada adalah vaksin. Vaksin ini kan antibodi, masuk ke tubuh, bisa melawan virus," terang dia.

Baca Juga: Vaksin Sputnik-V Boleh Digunakan di Indonesia, Begini Efek Samping dan Keampuhannya Versi BPOM

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

"Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok (herd immunity)," papar Nadia. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler