Usaha Terpukul Dihantam Covid-19, Pelaku IHT Kompak Tolak Kenaikan Cukai

29 Agustus 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi petani tembakau /Pixabay.com/Javaistan /

 

ZONA SURABAYA RAYA - Pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) amat terpukul karena pandemi COVID-19. Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Jawa Timur Sulami Bahar mengatakan, sejak pandemi dan kenaikan eksesif tarif sebesar 23 persen IHT mengalami penurunan.

"Kami sudah sampaikan surat resmi GAPERO ke Gubernur Jawa Timur terhadap kondisi IHT,” kata Sulami, Jumat 27 Agustus 2021.

Dalam surat resmi GAPERO Surabaya tersebut, ada dua tuntutan yang diajukan oleh para produsen rokok tersebut. 

Pertama, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai untuk tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Virus Lambda Disebut Sudah Masuk ke Indonesia, Begini Penjelasan Prof Nidom

Kedua, GAPERO mengusulkan untuk tahun fiskal 2023 dan seterusnya, pemerintah menerapkan formula kenaikan tarif cukai IHT berbasis angka inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi, atau keduanya.

Kedua hal tersebut dinilai GAPERO memiliki fungsi vital untuk menjaga kelangsungan IHT.

Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Surabaya sendiri merupakan asosiasi pabrik rokok, yang menjadi bagian dari perkumpulan nasional Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Di Jawa Timur, GAPPRI menaungi sedikitnya 90.000 orang pekerja yang tersebar di berbagai kabupaten/kota.

Baca Juga: Gara-gara Bintang, Anggota DPR Tina Toon Digugat Rp10 Miliyar

Sulami mengatakan sepanjang tahun 2020 IHT mengalami penurunan sebesar 10 persen akibat Pandemi Covid-19.

Besarnya kenaikan tarif cukai yang mencapai 23 persen tersebut juga meningkatkan Harga Jual Eceran (HJE) yang naik rata-rata 35 persen di tahun yang sama.

“Tahun 2021 ini kami perkirakan IHT akan kembali turun 5-10 persen, karena wabah COVID-19 masih berlangsung dan diperparah dengan kenaikan tarif cukai rata-rata 12,5 persen,” katanya.

Hal ini menunjukkan bahwa saat ini IHT sedang berada dalam tekanan, akibat kebijakan kenaikan tarif cukai yang terus mengalami peningkatan setiap tahun.

Baca Juga: Sah! Rektor Baru Untag Surabaya Resmi Dilantik

Sedangkan daya beli masyarakat melemah akibat pandemi COVID-19. Apabila situasi ini terus berlangsung, GAPERO khawatir dampak turunannya akan bergulir hingga ke petani.

Mulai dari penurunan harga, tidak terserapnya hasil panen tembakau, hingga terancamnya para pekerja sektor IHT terkena rasionalisasi dan efisiensi, sebagai respon alamiah pelaku industri atas terus tertekannya sektor ini.

Surat resmi GAPERO terkait penolakan adanya kenaikan tarif cukai untuk tahun depan ini merupakan aksi lanjutan dari para pelaku IHT.

Sebelumnya, Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) juga mengirimkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo pada 12 Agustus lalu.

“Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sangat tinggi di tahun 2020 dengan rata-rata kenaikan 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) 35 persen. Artinya, 68 persen dari setiap penjualan rokok legal diberikan kepada pemerintah sebagai cukai dan pajak,” kata Ketua GAPPRI, Henry Najoan.

Baca Juga: Ribuan Dosis Vaksinasi Massal di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, 30-31 Agustus 2021, Daftar Online

Kekhawatiran para produsen IHT terhadap kenaikan tarif cukai tahun depan ini cukup masuk akal. Sebab, dalam penyampaian Nota Keuangan 2022 yang diselenggarakan pada peringatan hari Kemerdekaan RI yang lalu, Presiden Joko Widodo memberi sinyal akan ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun depan.

Hal tersebut terlihat dari target penerimaan cukai pada RAPBN 2022 yang dipatok Rp203,92 triliun. Angka tersebut naik 11,9 persen dibandingkan target pada APBN 2021.***

 

Editor: Julian Romadhon

Tags

Terkini

Terpopuler