Sumbangan Rp2 Triliun untuk Covid-19 Ternyata Penipuan, Putri Pengusaha Akidi Tio Ditangkap

2 Agustus 2021, 17:48 WIB
Anak Akidi Tio, Heriyanti, ditangkap polisi terkait dugaan penipuan dalam sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 /Tangkapan layar Instagram/ Polda Sumatra Selatan

ZONA SURABAYA RAYA- Pemberian sumbangan Rp2 triliun dari Akidi Tio (almarhum) ke Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) untuk penanganan Covid-19, ternyata bermasalah. Polisi akhirnya menangkap putri bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti.

Sumbangan Rp2 triliun itu diduga sebagai penipuan. Saat ini Polda Sumsel telah menetapkan Heriyati sebagai tersangka.

Heriyanti sendiri diamankan di salah satu bank di Palembang dan langsung digiring ke Ditreskrimum Polda Sumsel. Anak Akidi Tio itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

"(Tersangka Heriyanti, red) Kita kenakan Undang- nomor 1 tahun 1946, Pasal 15 dan 16. Ancaman (hukuman) di atas 10 tahun karena telah membuat kegaduhan," kata Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Nora Alexandra Terseret Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx, Penyidik Kantungi Bukti

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 mengatur tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam Pasal 15 disebutkan, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Sedang pada Pasal 16 berbunyi, "Barang siapa terhadap bendera kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan."

Baca Juga: Rizky Billar Marah! Laporkan Haters yang Hina Keluarganya ke Polisi

Sebelumnya diberitakan keluarga pengusaha asal Aceh, Akidi Tio (Alm) melalui dokter keluarganya menyumbang uang tunai senilai Rp2 triliun ke Provinsi Sumatera Selatan untuk membantu penanganan COVID-19 di daerah tersebut, Senin (26/7).

Penyerahan dana bantuan itu dilakukan di  Mapolda Sumsel yang dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini dan Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Penyerahan bantuan tersebut juga disaksikan tokoh-tokoh agama Sumatera Selatan, Ustadz H Habib Amak, Pendeta Hajopan Manik, I Ketut Muliawan, Sakim Manda Budisetiawan Mandala dan Tjik Harun.

Baca Juga: Warga Surabaya Resah Belum Vaksin Dosis 2, Sudah ke Puskesmas Stok Kosong

Namun sumbangan Rp2 triliun itu tidak bisa dicairkan. Polda Sumsel akhirnya membentuk tim khusus guna menyelidiki sumbangan Akidi Tio tersebut.

Polisi pun menemukan indikasi penipuan dalam sumbangan tersebut.

"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama menyelidiki kebenaran asal usul komitmen tersebut. Tim kedua terkait penanganan uang, karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata adalah penipuan," tutur Ratno.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga Digulirkan, Kemenkes: Bukan Jatah Masyarakat Umum

Terkait motif sumbangan Akidi Tio dan keluarganya, Ratno belum bisa menjelaskan lebih lanjut. Menurut dia, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.

Pihaknya juga masih menyelidiki seberapa jauh keterlibatan dokter pribadi keluarga Akidi Tio, yakni Hardi Darmawan.

“Penyidik menggunakan data IT dan analisis intelejen untuk menyelidiki hal ini. Setelah yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, kita lakukan penindakan," tandas dia. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler