Laporan itu sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA yakni atas dugaan pelanggaran kesusilaan.
Berdasarkan pendapat Umi Pipik, konten jilat es krim seperti yang dilakukan Oklin Fia dinilai sangat vulgar dan meresahkan, terlebih konten tersebut dibuat Oklin Fia dalam kondisi menggunakan hijab.***