ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan pelecehan agama, konten jilat es krim yang menyeret selebgram Oklin Fia ternyata masih terus berlanjut, meskipun Wakil Sekjen Badan Hukum MUI, Ikhsan Abdullah menyebut pihaknya memaafkan Oklin Fia.
MUI diketahui telah mencabut laporan terhadap Oklin Fia, lantaran konten jilat es krim yang dibuat Oklin Fia dianggap bukan merupakan perilaku penistaan agama.
MUI menganggap konten jilat es krim yang dilakukan Oklin Fia hanyalah perilaku yang tidak pantas bagi akhlak saja.
Akan tetapi keputusan MUI tersebut berkebalikan dengan pihak Umi Pipik, dimana dirinya tetap tetap bersikukuh ingin memenjarakan Oklin Fia.
Baca Juga: Terbukti Pornografi, Dea OnlyFans Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa 2,5 Tahun
Seperti disampaikan Raudhah Mariyah, selaku kuasa hukumnya. Raudah mengatakan kalau RJ, atau restorative justice kemungkinan sampai hari ini tidak ada.
"Kita ikutin proses hukum yang sedang berjalan aja," ucap Raudhah Mariyah di Bareskrim Mabes Polri.
Umi Pipik bukan tanpa alasan ingin memberikan hukuman penjara kepada Oklin Fia, ia mengaku hal itu dilakukan sebagai bentuk efek jera atas perbuatan selebgram tersebut.