Kasus Konten Jilat Es Krim Belum Selesai, Umi Pipik Bersikukuh Penjarakan Oklin Fia

- 25 Oktober 2023, 17:15 WIB
Oklin Fia dalam unggahan lainnya sedang makan pisang
Oklin Fia dalam unggahan lainnya sedang makan pisang /instagram @oklinfia69/

"Iya tentunya ada efek jera ya, dimana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim ya, khususnya Umi Pipik," terang Raudhah Mariyah.

Baca Juga: Baru Bongkar Alasan Ustaz Uje Poligami, Umi Pipik: Saya Khawatir Putri Saya Menjalin Hubungan Sedarah

Pemeriksaan empat saksi kasus konten jilat es krim

Terkait dengan kasus Konten jilat es krim yang dilakukan Oklin Fia, Raudhah Mariyah menyebut sudah ada empat orang saksi ahli yang telah diperiksa oleh penyidik.

Keempat orang yang diperiksa tersebut meliputi ahli agama, ahli pornografi, ahli ITE, dan juga ahli pidana.

"Ada 4 saksi ahli yang diperiksa, Oklin Fia juga sudah dipanggil dan diperiksa pada 20 Oktober 2023 hari Jumat," ungkap Raudhah Mariyah.

Sementara itu, menindaklanjuti laporannya, Umi Pipik sendiri telah memberikan keterangan pada tanggal 18 September 2023.

Baca Juga: Dea Onlyfans Ditangkap Polisi Terkait Konten Pornografi di Medsos

Raudah mengungkapkan bahwa pada 18 September 2023, Umi Pipik telah memberikan keterangannya kepada penyidik, kemudian dilanjutkan dua orang saksi pelapor.

"Yaitu Mbak Marissya Icha dan juga Mbak Lulu," jelas Raudhah Mariyah.

Ancaman penjara kasus konten jilat es krim Oklin Fia

Umi Pipik bersama Marissya Icha dan kuasa hukum mereka, Raudhah Mariyah sebelumnya telah melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8, dan 10 UU Pornografi.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah