ZONA SURABAYA RAYA - Selebgram Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans benar-benar beruntung.
Meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pornografi, namun terdakwa Dea OnlyFans hanya divonis 10 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.
Vonis ringan Dea OnlyFans itu dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto yang dikonfirmasi wartawan, Jumat 18 November 2022.
Disebutkan, majelis PN Jakarta Selatan hanya memvonis Dea OnlyFans dengan hukuman 10 bulan penjara.
"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," kata Djuyamto.
Ia mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.