Terbukti Pornografi, Dea OnlyFans Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa 2,5 Tahun

- 18 November 2022, 21:53 WIB
Terbukti Pornografi, Dea OnlyFans Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa 2,5 Tahun
Terbukti Pornografi, Dea OnlyFans Hanya Divonis 10 Bulan Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa 2,5 Tahun //Instagram @gresaidss.real

ZONA SURABAYA RAYA - Selebgram Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans benar-benar beruntung.

Meski dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pornografi, namun terdakwa Dea OnlyFans hanya divonis 10 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2,5 tahun penjara.

Vonis ringan Dea OnlyFans itu dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto yang dikonfirmasi wartawan, Jumat 18 November 2022.

Baca Juga: Karir Melejit dan Cepat Kaya, Inilah Deretan 8 Weton yang Bakal Mandi Uang di Tahun 2023, Kamu Termasuk?

Disebutkan, majelis PN Jakarta Selatan hanya memvonis Dea OnlyFans dengan hukuman 10 bulan penjara.

"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," kata Djuyamto.

Ia mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah