Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Simak Disini

- 2 Juni 2023, 10:22 WIB
Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Simak Disini
Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Simak Disini /Zona Surabaya Raya/dok

“Semoga talkshow ini dapat menjadi media sosialisasi penerapan PP Nomor 21 Tahun 2022 sehingga anak-anak hasil perkawinan campur yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia segera mengajukan permohonan untuk menjadi WNI kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan tempat tinggal pemohon, dan mohon diingat bahwa kesempatan ini hanya sampai 31 Mei 2024, satu tahun lagi,” ujar Direktur Tata Negara.

Sementara itu Bilal Dewansyah, dosen Fakultas Hukum Unpad yang mendalami kajian hukum kewarganegaraan dan keimigrasian dan keterhubungannya dengan hukum Hak Asasi Manusia, mengatakan bahwa PP Nomor 21 Tahun 2022 ini tentunya bukan skema ideal untuk melindungi status kewarganegaraan keluarga perkawinan campuran. Negara tetangga kita,

Thailand dan Filipina misalnya, bahkan membolehkan dwi kewarganegaraan secara permanen, bukan hanya bagi anak, tetapi juga bagi orang tuanya. Tapi untuk saat ini, PP ini setidaknya telah memberikan alternatif perlindungan bagi anak dari perkawinan campuran untuk mendapatkan haknya kembali menjadi WNI berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan 2006, ujar Bilal, melalui Zoom, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 31 Mei 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capicorn Hari Ini, Jumat 2 Juni 2023: Jangan Menunda Sesuatu yang Penting Hari Ini

Di bagian lain Ketua Djokosoetono Research Center, Patricia Rinwigati menyampaikan apresiasinya terhadap terobosan ini sebagai salah satu langkah yang berani dari AHU. Namun dia mengeluarkan kekhawatiran tentang waktu yang sangat sempit, mengingat kelengkapannya yang amat beragam serta belum mengakomodir anak yang tinggal di luar negeri yang ingin kembali menjadi WNI.

Lebih lanjut dosen FHUI ini mengatakan, bahwa setelah hampir 20 tahun UU Nomor 12 Tahun 2006, sudah waktunya untuk merevisi UU ini, setidaknya untuk mengakomodir dampak dari globalisasi. Dalam konteks tersebut, dia menghimbau agar dapat dipertimbangkan lagi kewarganegaraan ganda untuk mengakomodir tuntutan masyarakat yang semakin mobile.

Pendapat menarik disampaikan oleh Richard Kyle yang ber-ibukan WNI dan ayah WNA Australia. Sebagai anak dari keluarga perkawinan campuran, Richard merasakan keterbatasan peraturan, apalagi karena sekarang ia lebih banyak berada di Indonesia.

Richard menyadari bahwa dia tidak termasuk menjadi subyek PP 21 ini karena usianya yang sudah melewati batas, namun dia berharap Pemerintah dapat memikirkan solusi terbaik dan terjangkau, terlebih dia yang lahir dari ibu WNI, agar tidak disamakan dengan WNA murni. Richard yang menyelesaikan pendidikan dari RMIT University ini juga menghimbau kepada anak-anak Berkewarganegaraan Ganda lainnya untuk bisa memanfaatkan waktu satu tahun jika mereka ingin menjadi WNI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capicorn Hari Ini, Jumat 2 Juni 2023: Jangan Menunda Sesuatu yang Penting Hari Ini

Sebagai penutup, Nia Schumacher selaku Ketua APAB mengapresiasi PP yang dikeluarkan Pemerintah sebagai bagian dari upaya perlindungan pemerintah terhadap anak-anak dari keluarga perkawinan campuran. Namun jika melihat dari diskusi pembahasan hari ini, dengan sisa waktu yang tinggal 1 tahun mungkin tidak cukup, mengingat pemahaman terhadap PP ini belum begitu menyeluruh.

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x