Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Simak Disini

- 2 Juni 2023, 10:22 WIB
Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Simak Disini
Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Simak Disini /Zona Surabaya Raya/dok

ZONA SURABAYA RAYA - Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan kegiatan Online Talkshow dengan judul “Satu Tahun Lagi! Kesempatan Menjadi WNI Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Terlambat Memilih. Memahami PP Nomor 21 Tahun 2022”.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Dr. Baroto, S.H., M.H. (Direktur Tata Negara Ditjen AHU), Dr. Patricia Rinwigati, S.H., M.I.L (Ketua Djokosoetono Research Center & Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), Bilal Dewansyah, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan PhD Candidate di VVI-Leiden University), Richard Kyle (Public Figure bagian dari keluarga perkawinan campur) serta Nia Schumacher, S.S., Ketua APAB selaku Moderator pada kegiatan ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan ganda terbatas. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Tangis Mensos Risma Pecah, Terharu Kegigihan Pemuda Asmat Bisa Punya Galangan Kapal

Dikatakan terbatas karena ketika berusia 18 tahun, atau paling lambat 21 tahun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda tersebut harus memilih apakah akan menjadi WNI, atau WNA.

Permasalahan yang cukup krusial saat ini masih terdapat anak hasil perkawinan campur yang tidak didaftarkan orang tuanya atau sudah mendaftar tetapi terlambat melakukan pilihan. Sesuai ketentuan undang-undang anak tersebut akan terancam menjadi orang asing atau WNA. Hal ini tentunya akan menjadi permasalahan yang kompleks dan tidak sesuai dengan semangat perlindungan dan kepastian hukum.

“Kemenkumham berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak-anak hasil perkawinan campur, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (PP Nomor 21 Tahun 2022).

Terhadap anak-anak tersebut diberikan kemudahan persyaratan dan diberikan perpanjangan waktu untuk mengajukan permohonan menjadi WNI dalam jangka waktu 2 tahun (sejak tanggal 31 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2024)”, ujar Direktur Tata Negara, Baroto di Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Jumat 2 Juni 2023: Cukup Menantang dan Menghadapi Beberapa Kekecewaan

Halaman:

Editor: Budi W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x