Selanjutnya, pengecualian polis asuransi adalah seluruh risiko kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang tidak dijamin oleh asuransi atau penanggung dalam PSAKBI.
Oleh karena itu, segala risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi tidak dapat diklaim oleh tertanggung tanpa pengecualian.
Beberapa risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi dikutip dari PSAKBI antara lain tidak menjamin kerugian atau kerusakan atas kendaraan yang disebabkan saat digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, digunakan untuk pawai dan balapan, penggelapan dan hipnotis, kelebihan muatan, tidak memiliki SIM atau SIM kedaluwarsa, dan hal-hal yang melanggar peraturan lalu lintas.***