ZONA SURABAYA RAYA - Allah –ta’ala- telah menyebutkan di dalam Al Qur’an bahwa Laki-laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita yang berzina juga.
Terdapat hadits yang menyatakan bahwa laki-laki yang berzina dan telah ditegakkan had (dera) kepadanya, maka selanjutnya ia tidak boleh menikah dengan wanita perawan kecuali dengan wanita yang juga pernah berzina yang juga telah ditegakkan had (dera) kepadanya.
Jika demikian, maka apa hukumnya jika seorang wanita yang telah berzina dipaksa menikah dengan laki-laki yang belum pernah berzina?
Ia pun tidak mampu menghindar dari pernikahan tersebut karena beberapa sebab, maka apa yang harus ia lakukan ?
Baca Juga: 8 Hadist tentang Kematian menurut Islam agar Muslim tidak Takut ketika Ajal Menjemput
Sungguh ia merasa takut untuk melakukan jima’ dengan suaminya; karena pernikahan tersebut dengan pertimbangan beberapa dalil di atas dianggapnya tidak sah.
Berikut adalah hukum yang sesuai dengan syari’at dalam keadaan seperti wanita tersebut.
Terlebih wanita ini tidak mendapatkan bantuan dari siapapun, keadaan dua keluarga sekarang (keluarga suami istri) sedang dibenci.