Artinya, “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama,” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin).
Onani menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan mayoritas ulama Hanafi, membatalkan puasa. Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa. Tentu, ejakulasi dengan orgasme (penuh syahwat) lebih-lebih lagi membatalkan puasanya.
Bagi umat muslim yang melakukan onani, dan mengakibatkan puasanya batal. Tidak wajib membayarnya, tetapi wajib mengqadha atau mengganti puasanya pada bulan lain.***